Selasa, 25 Maret 2014

Gerakan Desa Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang Desa

Gerakan Desa Membangun (GDM) sukses melaksanakan Program Parlemen 2.0 untuk mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa). Pada 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan RUU Desa menjadi UU Desa yang dipublikasi sebagai UU No 6 tahun 2014.
GDM memfasilitasi dokumentasi rapat-rapat DPR yang membahas RUU Desa, lalu mereka melakukan komunikasi intensif dengan audien, baik menggunakan telepon maupun website. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan GDM dalam mengawal RUU Desa, Anda bisa berkujung ke halaman ini.
Mengawal Pelaksanaan UU Desa
Kegiatan mengawal pelaksanaan UU Desa tak kalah penting dengan kegiatan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar