Gerakan Desa Membangun (GDM)
sukses melaksanakan Program Parlemen 2.0 untuk mengawal penyusunan
Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa). Pada 18 Desember 2013, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan RUU Desa menjadi UU Desa yang
dipublikasi sebagai UU No 6 tahun 2014.
GDM memfasilitasi dokumentasi rapat-rapat DPR yang membahas RUU Desa,
lalu mereka melakukan komunikasi intensif dengan audien, baik
menggunakan telepon maupun website. Untuk mengetahui kegiatan yang
dilakukan GDM dalam mengawal RUU Desa, Anda bisa berkujung ke halaman ini.
Mengawal Pelaksanaan UU Desa
Kegiatan mengawal pelaksanaan UU Desa tak kalah penting dengan kegiatan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar