Dengan
diaplikasikannya e-government ini, maka penataan sistem manajemen dan
proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom
dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan
e-government ini harus diaplikasikan secara terpadu dengan inisiatif
masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka kebijakan untuk
menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen kerja.
E-government
juga merupakan perubahan struktur manajemen pemerintahan yang selama
ini menggunakan sistem hirarki dan komando sektoral yang mengerucut,
menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek
lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Selain itu
tujuan dari aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi
publik dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good
governance.
INPRES TENTANG E-GOVERNMENT
Pada
tanggal 9 Juni 2003, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional
Pengembangan E-government. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada
Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar