BANDUNG - Usai membuka Semiloka tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang di LKBH Korpri Jabar Jl. Lodaya, Rabu (5/3), Gubernur
Jabar Ahmad Heryawan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar akan melakukan MoU
dengan BPK tentang pengawasan penyetujuan dan pencairan dana bantuan soaial dan
dana hibah.
"Dana hibah dan bantuan sosial itu paling
rawan terjadi penyimpangan, terutama di pihak penerima. Oleh karena itu kita
akan melakukan MoU dengan BPK pusat untuk melakukan pengawasan dan peneltian
calon penerima dana hibah dan bantuan sosial" katanya.
Menurut Ahmad Heryawan, MoU itu dilakukan untuk
menghindari kemungkinan penyimpangan, karena akan sangat ketat diawasi
prosesnya.
"Jadi nantinya kita akan terus berkomunikasi
dengan BPK. Kalau menurut BPK dana bibah atau bantuan sosial dan penerimanya
layak, maka kita akan bantu dan cairkan. Kalau menurut BPK tidak layak, tidak
akan kita cairkan" tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar