Jakarta, 14 Maret 2014. Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan
dan instalasi infrastruktur teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan
pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010 - 2011, pada hari
ini (14/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya
hukum penahanan terhadap tersangka TN (Wakil Rektor Universitas
Indonesia). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai
hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang
beralamat di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan TN
sebagai tersangka. TN selaku Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang
Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait
pengadaan dan instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung
perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010 - 2011. Akibatnya, negara
diduga mengalami kerugian sekurangnya 8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, TN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar